Kamis, 11 Oktober 2012

Kurangnya Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba di Indonesia


NurulArifin.Com – Saat ini sebenarnya peredaran narkoba di Indonesia justru semakin marak. walau kasusnya sedikit, tapi narkoba yang disita jumlahnya semakin banyak.
Hal ini menunju­kkan para produsen semakin be­rani berinvestasi di bisnis narkotika, karena keun­tungan­nya menggiurkan.  Sasaran mereka bukan lagi ma­syarakat dari kalangan eko­nomi menegah ke bawah saja, tetapi ekonomi menengah ke atas.
Para pelaku narkoba bakal berhadapan dengan UU baru No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU ini merupakan revisi dari UU No 22 Tahun 1997. UU narkotika baru ini dikeluarkan sebagai wujud keseriusan pemerintah memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Sanksi hukuman paling rendah adalah empat tahun penjara atau denda 400 juta. Maksimal hukuman mati atau denda 8 miliar.
Kurangnya penegakan hukum di Indonesia membuat para pengedar narkotika  internasional menjadikan negeri ini sebagai surga peredaran narkotika tingkat dunia. Tingginya jumlah pemakai narkotika dan tidak maksimalnya penegakan hukum di Indonesia, menjadi faktor diincarnya Indonesia oleh para pengedar narkotika kelas kakap.
Padahal, dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sudah jelas disebutkan bahwa pengedar narkoba golongan satu di atas lima gram, dapat dikenakan sanksi pidana mati dan denda maksimum 8 miliar. Namun, berdasarkan catatan BNN tahun 2010, tidak satu pun pengedar sabu yang dijatuhi hukuman mati karena membawa narkotika kelas satu di atas lima gram.
Menyangkut tantangan dan hambatan dalam upaya pemberantasan narkoba, masalah pokoknya berpijak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang jauh di bawah standar, sehingga mudah dijadikan kurir narkoba. Mental masyarakat kita sangat rapuh, seperti mudah disuap, suka menerabas dan potong kompas, mementingkan diri sendiri, susah diajak koordinasi serta menghindar dari tanggung jawab,  yang berakibat sering menjadi bagian dari sindikat narkoba.
Sementara hambatannya, belum ada keseragaman visi, misi dan interpretasi di seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara yang menyatakan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan kejahatan yang harus diperangi.
Selain itu, sudah waktunya pemerintah kita menerapkan misalnya Single Identify Number (SIN), penerbitan KTP dan Kartu Keluarga, SIM, STNK, BPKB, rekening bank dan kartu kredit, NPWP, paspor yang menggunakan bio-metric (sidik jari, mata dan suara) untuk memudahkan penyidikan terhadap pengungkapan sindikat dan pengedaran narkoba di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar